Archive for November, 2006

Article 51 dilemma

Friday, November 24th, 2006

According to article 51 of the Charter of the United Nations, "Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations, until…". This is usually the basis used for states under attack to retaliate, even on premptive counter attack (though not the way President Bush defined it), whenever they experience an armed attack in their territory or outside their territory but against their property or threat of a certain and immediate attack (which the only situation to validate the use of preemptive attack) against them.

This right to self defense is deemed to be within proportionate measure and must still abide by the rule of arm engagement or international conflict outlined by other international laws.

It is therefor interesting, and would be an unprecedented incident if truly happened, if Ki Gendeng Pamungkas or whoever the knowledgeable individual in the field of supranatural in Indonesia threatened to "impose" a hex/curse (also known as pelet or santet) on President Bush during his visit to Bogor, Indonesia, recently.

Should something did happen to President Bush during or not long after the visit, aside from bomb attacks and other validly proven terrorism act (such as an unexplainable prolonged/acute illness, the discovery of strange objects on President’s internal organ e.g. hair, small keris, broken glass, etc), we would face  an international dilemmas.

First dilemma would be, would the USA consider this a valid attack (an armed attack) despite of its unscientific explanation of its happening?

Second dilemma would be, would the USA believes that the government of Indonesia is to certain degree to be found responsible for the attack?

Third dilemma would be, would the UN Security Council, General Assembly or other states in relation to the US will concur the judgement that it was a validated armed attack against US?

Fourth dilemma would be, what would be considered a proportionate self defense or retaliation act?

In the interest of a new development of customary international law, interesting news story and a unique topic for my dissertation…I wish it would happen. No offense Mr. Bush…you could always come to Indonesia again to seek remedy for your unexplainable condition. ;D

Liverpool

Sunday, November 12th, 2006

When you walk through a storm
Hold your head up high
And don’t be afraid
of the dark
At the end of the storm
Is a golden sky
And the sweet
silver song of a lark

Walk on through the wind
Walk on through the
rain
Tho’ your dreams be tossed and blown
Walk on, walk on
With hope in
your heart
And you’ll never walk alone
You’ll never walk alone

Time is money

Monday, November 6th, 2006

15 menit = GBP 3 = 52.500 IDR

1 menit - GBP 0.2 = 3500 IDR

Yak. Saudara-saudara konversi waktu adalah uang berdasarkan standar SPORTS CENTRE Univesity of Essex, Colchester, UK.

Beberapa hari yang lalu teman kita yang orang Indonesia ini tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Pusat Olah Raga di kampus saya. Harga yang mereka patok untuk keanggotaan 1 tahun "hanya" GBP 40, ini lebih murah secara signifikan dibanding keanggotaan atau tarif penggunaan Pusat Olah Raga lain di luar kampus.

Namun begitu, sebelum teman kita tersebut boleh menjadi anggota dan menggunakan semua fasilitasnya (Ruang Senam & Bina Raga/Gym, Lapangan Tennis, Lapangan Basket, Lapangan Sepak Bola, Lapangan Rugby, Kolam Renang, Lapangan Voli, Lapangan Bulu Tangkis, dsb) kita harus ikut yang namanya Induction Session. Berdasarkan pengalaman waktu orientasi kampus…induction itu kaya taklimat awal dimana kita di"welcome2" kemudian dijelaskan aturan main, tanggung jawab dan hak kita…yah kaya kontrak belajar begitu lah kalau di pelatihan psikologi mah. Tentunya, induction session ini bayar juga…GBP 3.

Nah, orang Indonesia teman kita satu ini, yang biasanya patuh pada aturan dan berusaha tepat waktu. Sekali itu menganggap yaaah…cuma begituan doang (kontrak belajar) dan kebetulan ada hal lain yang lebih menarik untuk diprioritaskan (nyari kerja jadi background artist=figuran pemain film/pemain yang ada di latar belakang), memutuskan untuk datang mepet-mepet. Celakanya lagi, entah kenapa, jamnya juga agak telat. Walhasil dia dateng 15 menit telat.

Ketika malapor ke meja penerimaan, dia tercengang ketika sang penerima tamu berkata, "maaf Anda terlambat 15 menit, Anda harus mendaftar ulang". Anu gelo…ternyata mereka seserius itu tentang kontrak belajar ini. Setelah diusut lebih jauh, ternyata mereka juga menjelaskan semua fasilitas yang ada dan bahaya2nya. Ini penting buat mereka, sehingga kalau ada kecelakaan yang diakibatkan karena kesalahan penggunaan fasilitas/penyalahgunaan malah, mereka tidak akan bisa dituntut oleh sang mahasiswa yang menjadi korbannya (kalau di komputer mah EULA = End User License Agreement) dan bahkan mereka bisa menuntut sang korban karena kesalahan tersebut.

Bagian yang lebih mencengangkan lagi, untuk daftar ulang sesi berikutnya, sang peneruma tau berkata bahwa teman kita orang Indonesia ini harus bayar lagi GBP 3. What?! I wasted a good GBP 3 away for being late 15 minutes?
Mengingat istri teman kita orang Indonesia ini sangat peduli dengan pengeluaran dan bahwa uang saku teman kita orang Indonesia ini juga pas-pasan, hal ini cukup membuatnya kesal. Mungkin kekesalan tersebut terpampang dengan terlalu ekstrim di wajah teman kita orang Indonesia ini sehingga sang penerima tamu (yang seorang gadis, dengan jalan tersebut=by the way) berusaha melembutkan bicaranya dan meminta maaf karena aturannya memang begitu.

MAAF DIBERI TAPI BAYAR TETEP, MAS.

MAKANYA JANGAN TELAT DI UK. 1 MENIT = 2 Pence = 3500 perak COY!